nusakini.com--Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama seluruh anggota Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) datang ke kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta pada Kamis (09/02). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka penyerahan 107 nama calon anggota DK OJK yang lolos ke seleksi tahap II untuk diteliti lebih lanjut oleh PPATK. 

Setelah menyerahkan data ke KPK, Pansel OJK kemudian menyerahkan nama-nama kandidat ke PPATK. Hal ini merupakan bagian dari proses kedua untuk mendapatkan masukan dari masyarakat maupun dari lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab informasi akan rekam jejak dari seluruh kandidat tersebut. 

"Ini bagian dari proses untuk melihat apakah rekam jejaknya dari sisi integritasnya maupun hal-hal yang menyangkut reputasi seseorang akan diuji," papar Menkeu pada konferensi pers seusai penyerahan nama kandidat. 

Mengingat pentingnya peran institusi OJK, maka proses verifikasi dari berbagai pihak merupakan hal yang sangat krusial dalam menyeleksi para calon anggota DK OJK. Dengan adanya masukan dari kedua lembaga tersebut, diharapkan akan terseleksi calon anggota DK OJK yang memiliki rekam jejak yang bersih, berkomitmen dan berdedikasi tinggi untuk menjalankan tugas sebagai DK OJK dengan kompeten dan bersih, sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) OJK.

"Kami akan melakukan penelitian berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di PPATK, antara lain akan melihat pada kesesuaian profil dengan kepemilikan aset yang bersangkutan. Transaksi-transaksi tunai yang dilakukan. Yang terpenting, kami akan akuntabel dan akan menjaga kerahasiaan ini dengan sebaik-baiknya," jelas Kiagus Badaruddin, Ketua PPATK.

Tidak hanya dari dua lembaga besar tersebut, Menkeu selaku Ketua Pansel OJK juga mengingatkan masyarakat untuk turut serta memberikan masukan, baik dalam bentuk dokumen atau lainnya. Pansel akan menggunakan kombinasi pengumpulan informasi ini untuk kemudian diverifikasi kembali pada proses wawancara.

Selain itu, untuk memahami tata kelola serta good governance OJK yang sudah berjalan lima tahun, Pansel OJK juga mengharapkan masukan dari para pelaku industri jasa keuangan maupun konsumen jasa keuangan dengan mengisi kuesioner di www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.